Breaking News

Berita Kota Kupang

PTM Tahap Kedua, SDI Liliba Kupang Perketat Protokol Kesehatan, Siswa Wajib Ikut

Sekolah Dasar Inpres (SDI) Liliba, Kota Kupang memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Apolonia Matilde
POS KUPANG.COM/DOKUMENTASI
Para siswa SDI Liliba mencuci tangan saat memasuki lingkungan sekolah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG.COM-Sekolah Dasar Inpres (SDI) Liliba, Kota Kupang memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) terhadap semua yang masuk ke kompleks sekolah baik guru, pegawai, siswa maupun orang tua.

Sekolah tersebut juga telah mendapat rekomendasi dari pemerintah untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka terbatas tahap kedua.

Kepala SDI Liliba, Yohanes J Tukan, S.Pd, kepada POS- KUPANG.COM, Sabtu 23 Oktober 2021, mengatakan, protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar ketika pembelajaran dilakukan secara offline atau tatap muka langsung.

"Sekolah kami sudah diberi ruang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas tahap satu, yang mana diikuti oleh siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Sesuai evaluasi, pembelajaran tatap muka terbatas berjalan aman dan lancar, maka pemerintah merekomendasikan lagi untuk dilanjutkan tahap dua," katanya.

Baca juga: Pasar Kuanino Kota Kupang Sepi Pengunjung

Yohanes mengatakan, dalam penerapan pembelajaran tatap muka terbatas, pihaknya telah mempersiapkan seluruh syarat protokol kesehatan, yakni sarana prasarana mencuci tangan, hand sanitizer dan juga alat pengukur suhu tubuh.

"Kita menerapkan betul protokol kesehatan.

Setiap siswa yang masuk di pintu gerbang, ada petugas yang memeriksa suhu tubuh.

Kemudian diawasi oleh para guru agar siswa mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kelas," katanya.

Ditanyai soal jumlah siswa per kelas, ia mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, satu ruang kelas bisa mencapai 30 siswa, sedangkan pada pandemi saat ini satu ruang kelas hanya 10 orang.

Baca juga: Polres Sikka Amankan Delapan Orang yang Diduga Pelaku Tewasnya Marcelo Selestino

"Karena sesuai anjuran pemerintah bahwa dalam satu ruang kelas tidak boleh ada siswa lebih dari 14 orang.

Sedangkan, jarak antar siswa di dalam ruang kelas minimal 1 meter," katanya. (*)

Berita Kota Kupang hari ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved