Berita NTT Hari Ini
Bantu Susun Raperda RTRW Sumba Barat, Bupati Yohanis Dade Apresiasi Kanwil Kemenkumham NTT
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade beserta jajaran menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT yang telah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade beserta jajaran menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT yang telah membantu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2042. Yohanis Dade berharap kerjasama ini akan terus berlanjut sepanjang Kabupaten Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT masih ada.
Hal ini disampaikan Yohanis Dade dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda RTRW Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2042 di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 31 Januari 2022.
Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone. Hadir pada acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.
Menurut John sapaan akrab Yohanes Dade, Pemkab Sumba Barat menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham NTT dan jajaran yang sudah membantu melakukan penyusunan RTRW.
“Kami sangat terbantu dengan Ibu Kakanwil dan Tim Perancang dalam penyusunan Raperda RTRW sehingga bisa diselesaikan,” kata John Dade.
Baca juga: Kalah 0-1 Persiraja, Manajer Bepe Turun Gunung, Cuci Gudang Macan Kamayoran Ganti Pemain Muda
John saat itu mengatakan, pihaknya menyadari keterbatasan SDM yang ada di Kabupaten Sumba Barat. Karena itu, sangat berharap hubungan kerjasama antara Pemda Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT, serta sinergi dengan DPRD Sumba Barat tidak berhenti pada pengharmonisasian Raperda RTRW ini saja. Tetapi, lanjutnya, masih ada beberapa Raperda yang dipersiapkan pada tahun 2022, 2023, hingga akhir masa jabatan tahun 2024.
“Kiranya kami terus dibimbing terkait penyusunan Raperda. Tidak hanya Raperda RTRW, tapi Raperda lain yang terkait dengan percepatan pembangunan di daerah kami maupun di Provinsi NTT,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Jefri Tarawatu Ora mengatakan, Raperda RTRW telah melewati beberapa proses di dewan sebelum dilakukan harmonisasi. Pihaknya meminta arahan dari Kanwil Kemenkumham NTT, khususnya terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang tapal batas antara Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta beberapa nomenklatur seperti jalan dan jembatan.
Baca juga: Hajatan Pilkada Masih Jauh, Bupati Malaka Sebut Fokus Tuntaskan SAKTI
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengapresiasi Pemda dan DPRD Sumba Barat yang sangat taat asas melaksanakan UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Termasuk dalam penyusunan Raperda RTRW yang telah melibatkan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT sebagai bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft Raperda.
Menurut Marciana, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda harus dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, baik secara prosedural, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, maupun substansi.
“Ini bukan kali pertama dan saya berterima kasih kepada Bapak Bupati yang selalu datang setiap kali dilakukan pengharmonisasian Raperda dari Sumba Barat. Ini suatu kehormatan bagi kami,” kata Marciana.
Marciana meyakini eksekutif dan legislatif di Sumba Barat memiliki komitmen yang sama terkait Raperda yang dibuat nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum HAM NTT Marciana Jone Lantik 18 Anggota MPDN
Lebih lanjut dikatakan, Kanwil Kemenkumham NTT siap untuk bersama-sama mengawal jalannya Raperda ketika sudah ditetapkan menjadi Perda di daerah. Kalau perlu, ada MoU yang dibuat untuk evaluasi Perda dan termasuk Peraturan Bupati (Perbup) agar jangan sampai ada Perda dan Perbup yang sulit diimplementasikan.
“Terima kasih untuk kerjasama dan komunikasi yang telah dibangun selama ini. Semoga Raperda RTRW ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sumba Barat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang dengan senang hati akan membantu proses yang berjalan terkait penyusunan produk hukum daerah. Pasalnya, kualitas regulasi atau Perda yang baik bukan hanya menjadi kebutuhan Pemda. Tapi juga menjadi kebutuhan di Kanwil Kemenkumham NTT.