Vonis Tinus Perko

Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis saat diwawancarai di rumahnya di desa Noelmina Kabupaten Kupang. Senin 24 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Keluarga almarhuma Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis menolak putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko atas  putusan penjara seumur hidup bagi Tinus Perko.

Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis, Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan sebagai ayah kandungnya ia menolak putusan tersebut. Dia menilai perbuatan Tinus sudah tidak bisa diberi ampun.

"Hakim sudah putuskan ya terserah, tetapi kalau saya tidak mau putusan seumur hidup. Saya mau hukuman mati," tegas Adrianus ketika dihubungi.

Adrianus berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membantu upaya lanjutan agar Tinus Perko bisa dihukum mati. Sebab, perbuatan Tinus Perko yang menghilangkan nyawa Nani Welkis menjadi pukulan berat bagi keluarga hingga hari ini.

Baca juga: Video Viral Tinus Perko, Kakak Kandung Nani Welkis: Saya Lihat  itu Menjengkelkan

"Saya punya anak dia kasih mati tidak sampe jam. Jadi begitu sudah kasih mati dia (Tinus Perko) saja, kalau hukuman seumur hidup juga sama saja," tegasnya lagi.

Adrianus tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. Dia meminta agar Tinus Perko harus dihukum mati sesuai dengan perbuatannya itu.

Sementara itu, kakak kandung Nani Welkis, Lili Welkis juga mengutarakan hal senada. Lili meminta agar Tinus Perko harus dihukum mati.

"Saya mau itu hukuman mati, saya masih terpukul dengan kejadian itu," ujarnya.

Baca juga: Tinus Tanaem Bisa Dapat Remisi

Lili juga meminta hal serupa kepada JPU agar membantu untuk bisa memberikan vonis hukuman mati bagi Tinus Perko. Sebab, mendengar nama Tinus Perko sendiri, baginya seperti mengorek luka lama keluarga yang hingga hari ini masih trauma dengan kejadian itu.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa persetubuhan dan pembunuhan, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup.

Tinus terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Tinus Perko telah diketahui telah menghilangkan nyawa dua gadis belia asal Kabupaten Kupang pada tahun 2021 lalu. Sidang putusan berlangsung hari ini, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WITA.

Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.

Hakim Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, menyebut
Terdakwa Tinus Perko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda hingga hari ini. 

Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved