Vonis Tinus Perko

Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis saat diwawancarai di rumahnya di desa Noelmina Kabupaten Kupang. Senin 24 Januari 2022. 

Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved