Berita Kota Kupang

Tunggak Bayar Hampir 35 Juta, Listrik di DPRD Kota Kupang Diputus

pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin 31 Januari 2022 mendatang, tapi pihak PLN tetap melakukan pemutusan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.POS-KUPANG.COM.
Tampak kantor DPRD Kota Kupang 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Listrik di Gedung DPRD Kota Kupang sejak Jumat 28 Januari 2022 pagi sekitar pukul 08.30 Wita diputus alirannya oleh pihak PLN. 

Pasalnya tagihan listrik hampir 35 juta rupiah belum dibayar oleh bagian keuangan sekretariat DPRD Kota Kupang

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani, membenarkan tentang pemutusan aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang.

Baca juga: 34 Pasien di Kota Kupang Isolasi Mandiri

Menurut Rita, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat pagi tadi.

"Baru tadi (Jumat) pagi (dilakukan pemutusan),"  jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat 28 Januari 2022.  

Dia mengakui pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022 ini yang memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Januari. 

Baca juga: Rp 81 Miliar APBN Ubah Tampak Pantai di Kota Kupang

"Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)", tambahnya. 

Rita menyebut, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan hampir 35 juta rupiah. 

Ia beralasan belum dibayarnya tagihan listrik pada Bulan Januari 2022 ini karena belum ada pencairan dana operasionl dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Launching BELA, Begini Tanggapan Pembina UMKM ApasA Kota Kupang 

"Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA," tambah Rita.

Akibat pemutusan listrik, Rita menjelaskan cukup menggangu aktifitas di sekretariat DPRD Kota Kupang dan bisa dikatakan lumpuh.

Tapi, ujar Rita,  pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu dengan agenda atau kegiatan dari anggota DPRD.

Baca juga: Tradisi Unik Perayaan Imlek Ala warga Tionghoa di Kota Kupang

"Karena memang hari jumat dan semuanya kerja bhakti," tandasnya. 

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk tidak memutus sementara karena proses pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin 31 Januari 2022 mendatang, tapi pihak PLN tetap melakukan pemutusan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang, Walde Taek menyesalkan diputusnya aliran listrik ke gedung DPRD Kota Kupang oleh pihak PLN hanya akibat keterlambatan pembayaran. 

"Saya menyesal karena harusnya PLN sebagai BUMN tidak serta merta memutuskan aliran listrik ke kantor pemerintahan seperti gedung DPRD", ujarnya. 

Dia mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan kecuali mengalami tunggakan berbulan bulan. 

Politisi PKB itu menegaskan, keterlambatan pembayaran dan pasti akan dibayar karena kantor tersebut adalah bagian dari pemerintah.

Baginya, hal ini bukan disengaja, tapi karena belum ada pencairan dengan Badan Keuangan. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved