Berita Manggarai
Wabup Manggarai Buka Rapat Koordinasi GT-PPTPPO
Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Sementara Ketua Panitia kegiatan, Dan Konstantinus menyampaikan persoalan tindak pidana peradangan orang, adalah persoalan yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara holistik.
TPPO dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya seperti kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, sosial budaya dan penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menunjukan keseriusan pemberantasan TPPO melalui rangkaian kebijakan daerah seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/41/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor HK/269/2018 tentang pembentukan satuan Gugus Tugas PP TPPO dan pekerja migran bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Keputuan Nomor HK/233/2019 tentang rencana aksi daerah PP TPPO dan pekerja migran bermasalah tahun 2019-2021.
Penanganan TPPO perlu dibagi dalam dua kategori yaitu penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang. Penanganan jangka pendek menyasar pada perbaikan kebijakan pemerintah dan upaya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan penanganan jangka panjang menyasar pada upaya pengentasan kemiskinan.
Demi meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Manggarai , Internasional Organization of Migration (IOM) di Indonesia bersama sekretariat Gugus tugas TPPO Kabupaten Manggarai menyelenggarakan rapat koordinasi tugas PP TPPO tingkat Kabupaten Manggarai agar memperoleh informasi terkait capaian dan identifikasi kendala yang ditemui serta intervensi yang dibutuhkan dalam keseluruhan proses penanganan TPPO yang meliputi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial.
Selain itu kegiatan ini juga untuk mendesiminasikan Permen PP P3A Nomor 8 tahun 2021 tentang SOP pelayanan terpadu saksi atau korban TPPO dan mempersiapkan proses pengadopsian SOP pelayanan terpadu saksi dan atau korban TPPO untuk Kabupaten Manggarai. (*)