Breaking News

Berita Kota Kupang

Penganiayaan Murid SDN di Kupang Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya

Kasus Penganiayaan Murid SDN di Kupang Tahun 2017, Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Orangtua murid SDN Naikoten 2 Kupang, Daud Jella Bing dan istrinya, Fina saat memberikan keterangan terkait kasus diskriminasi yang menimpa anaknya pada Tahun 2017 lalu 

Kasus Penganiayaan Tuntas

Terpisah, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, AKP Jerry S. Puling,A.md, mengatakan setelah mengalami kejadian penganiayaan yang terjadi pada 13 November 2017 oleh oknum Guru Aminah Egu terhadap korban Brayen Jella Bing, orangtuanya datang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Maulafa.

"Ketarerangan ini saya peroleh dari penyidik yang dahulu menangani kasus tersebut bahwa pada saat keluarga korban membuat Laporan Polisi di Polsek Maulafa pada tahun 2017," ungkap Jerry.

Saat melaporkan kasus tersebut, penyidik mendapati kondisi fisik pada salah satu mata korban mengalami cacat.

"Menurut penyidik yang menangani perkara tersebut, korban mengalami cacat pada salah satu matanya, dan kasus penganiayaan tersebut berjalan hingga kasusnya tuntas (P-21) serta telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan nomor putusan : Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN.Kpg," tambahnya.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa Aminah Egu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Terdakwa Aminah mendapat hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan tidak usah menjalani pidana tersebut kecuali jika ada putusan hakim yang menentukan lain,  disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan.

Sedangkan laporan kasus diskriminasi yang dilaporkan oleh orangtua korban, penyidik telah melimpahkannya ke Subdit IV Reknata Polda NTT.

"Laporan kasus diskriminasi, dari keterangan penyidik yang menangani perkara itu, awalnya dilaporkan ke Polsek Maulafa, namun dalam perjalanan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTT," tambahnya.

Terhadap kasus tersebut, Kapolsek Jerry mengatakan status korban keponakan dan Polsek Maulafa tidak punya kepentingan apa pun terhadap kasus ini.

"Status korban itu pangkat ponakan saya  sehingga saya tidak ada kepentingan apapun dalam kasus ini, dan sebagai Kapolsek, saya bertanggungjawab menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang ditangani kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved