Berita Kota Kupang
Penganiayaan Murid SDN di Kupang Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya
Kasus Penganiayaan Murid SDN di Kupang Tahun 2017, Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang murid Kelas IV A Sekolah Dasar Negeri (SDN) Naikoten 2 bernama BIPJB alias Brayen (9) terjadi pada 13 November 2017 lalu.
Orangtua korban tidak menerimanya kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Maulafa kemudian memproses hukum oknum guru bernama AE alias Aminah.
Atas dasar laporan kasus penganiayaan tersebut, pihak sekolah berusaha mendesak orangtua korban agar mencabut laporan, tapi orangtua bersikeras menolak dan tetap melanjutkan proses hukum hingga persidangan di pengadilan.
Akibatnya, dua saudara Brayen lainnya bernama Indra (11) Kelas VI A, dan adiknya Gosby (7) kelas I A mendapat perlakuan diskriminasi berupa dirumahkan oleh pihak sekolah sampai proses hukum selesai. Sedangkan ketiganya dalam persiapan ujian akhir sekolah dan ujian kenaikan kelas.
Baca juga: Viral Kasus Penganiayaan dan Diskriminasi Pelajar, Ini Penjelasan Kepsek SDN Naikoten 2 Kupang
Hal tersebut membuat orangtua membuat laporan polisi di Polsek Maulafa terkait tindakan diskriminasi dari pihak sekolah terhadap tiga orang muridnya.
Demikian cerita dari orangtua korban, Daud dan Fina saat bertemu POS-KUPANG.COM, Selasa (25/1/2022) petang.
Daud mengatakan alasan melaporkan kasus penganiayaan Brayen karena bukan pertama kali, namun sudah tiga kali terjadi penganiayaan yang menimpa dua anak lainnya.
"Ini kejadian ketiga yang terparah karena penganiayaan terhadap Brayen sangat parah karena kondisinya yang sensitif terhadap benturan di bagian kepala dan sekitarnya pasca menjalani operasi mata di Rumah Sakit Undaan Surabaya," jelas Daud.
Sedangkan Daud telah menjelaskan kondisi anaknya kepada kepala sekolah saat mendaftarkan di sekolah tersebut, dan sudah mengerti.
Baca juga: Kapolsek Maulafa Tegaskan Siswa SDN Naikoten 2 Mengalami Kebutaan Sebelum Alami Penganiayaan
Akan tetapi perbuatan guru Aminah membuat orangtua korban sangat kecewa karena paling fatal.
"Brayen mengalami penganiayaan di bagian kepala belakang yang menyebabkan bekas operasi mata mengalami pendarahan di dalam, dan membuatnya kondisinya sangat parah sampai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujar Daud.
Atas kasus tersebut, pihak orangtua korban terus memperjuangkan keadilan hukum bagi anaknya meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik kepolisian, sekolah, maupun dinas pendidikan.
Bahkan saat kasus perlakuan diskriminasi dilimpahkan ke Polda NTT, justru penanganan hukumnya semakin kabur bahkan penerapan pasalnya tidak sesuai hingga penyidik menghentikan (SP3) kasus diskriminasi tersebut.
Pihak keluarga meminta pendampingan hukum dari LBH Surya NTT untuk memperjuangkan keadilan hukum bagi anaknya yang mendapatkan perlakuan diskriminasi.
Kasus Penganiayaan Tuntas
Terpisah, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, AKP Jerry S. Puling,A.md, mengatakan setelah mengalami kejadian penganiayaan yang terjadi pada 13 November 2017 oleh oknum Guru Aminah Egu terhadap korban Brayen Jella Bing, orangtuanya datang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Maulafa.
"Ketarerangan ini saya peroleh dari penyidik yang dahulu menangani kasus tersebut bahwa pada saat keluarga korban membuat Laporan Polisi di Polsek Maulafa pada tahun 2017," ungkap Jerry.
Saat melaporkan kasus tersebut, penyidik mendapati kondisi fisik pada salah satu mata korban mengalami cacat.
"Menurut penyidik yang menangani perkara tersebut, korban mengalami cacat pada salah satu matanya, dan kasus penganiayaan tersebut berjalan hingga kasusnya tuntas (P-21) serta telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan nomor putusan : Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN.Kpg," tambahnya.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa Aminah Egu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Terdakwa Aminah mendapat hukuman pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan tidak usah menjalani pidana tersebut kecuali jika ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan.
Sedangkan laporan kasus diskriminasi yang dilaporkan oleh orangtua korban, penyidik telah melimpahkannya ke Subdit IV Reknata Polda NTT.
"Laporan kasus diskriminasi, dari keterangan penyidik yang menangani perkara itu, awalnya dilaporkan ke Polsek Maulafa, namun dalam perjalanan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTT," tambahnya.
Terhadap kasus tersebut, Kapolsek Jerry mengatakan status korban keponakan dan Polsek Maulafa tidak punya kepentingan apa pun terhadap kasus ini.
"Status korban itu pangkat ponakan saya sehingga saya tidak ada kepentingan apapun dalam kasus ini, dan sebagai Kapolsek, saya bertanggungjawab menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang ditangani kepada masyarakat," pungkasnya. (*)