Berita Kota Kupang
Penganiayaan Murid SDN di Kupang Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya
Kasus Penganiayaan Murid SDN di Kupang Tahun 2017, Berujung Pada Perlakuan Diskriminasi Terhadap Dua Saudaranya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang murid Kelas IV A Sekolah Dasar Negeri (SDN) Naikoten 2 bernama BIPJB alias Brayen (9) terjadi pada 13 November 2017 lalu.
Orangtua korban tidak menerimanya kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Maulafa kemudian memproses hukum oknum guru bernama AE alias Aminah.
Atas dasar laporan kasus penganiayaan tersebut, pihak sekolah berusaha mendesak orangtua korban agar mencabut laporan, tapi orangtua bersikeras menolak dan tetap melanjutkan proses hukum hingga persidangan di pengadilan.
Akibatnya, dua saudara Brayen lainnya bernama Indra (11) Kelas VI A, dan adiknya Gosby (7) kelas I A mendapat perlakuan diskriminasi berupa dirumahkan oleh pihak sekolah sampai proses hukum selesai. Sedangkan ketiganya dalam persiapan ujian akhir sekolah dan ujian kenaikan kelas.
Baca juga: Viral Kasus Penganiayaan dan Diskriminasi Pelajar, Ini Penjelasan Kepsek SDN Naikoten 2 Kupang
Hal tersebut membuat orangtua membuat laporan polisi di Polsek Maulafa terkait tindakan diskriminasi dari pihak sekolah terhadap tiga orang muridnya.
Demikian cerita dari orangtua korban, Daud dan Fina saat bertemu POS-KUPANG.COM, Selasa (25/1/2022) petang.
Daud mengatakan alasan melaporkan kasus penganiayaan Brayen karena bukan pertama kali, namun sudah tiga kali terjadi penganiayaan yang menimpa dua anak lainnya.
"Ini kejadian ketiga yang terparah karena penganiayaan terhadap Brayen sangat parah karena kondisinya yang sensitif terhadap benturan di bagian kepala dan sekitarnya pasca menjalani operasi mata di Rumah Sakit Undaan Surabaya," jelas Daud.
Sedangkan Daud telah menjelaskan kondisi anaknya kepada kepala sekolah saat mendaftarkan di sekolah tersebut, dan sudah mengerti.
Baca juga: Kapolsek Maulafa Tegaskan Siswa SDN Naikoten 2 Mengalami Kebutaan Sebelum Alami Penganiayaan
Akan tetapi perbuatan guru Aminah membuat orangtua korban sangat kecewa karena paling fatal.
"Brayen mengalami penganiayaan di bagian kepala belakang yang menyebabkan bekas operasi mata mengalami pendarahan di dalam, dan membuatnya kondisinya sangat parah sampai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujar Daud.
Atas kasus tersebut, pihak orangtua korban terus memperjuangkan keadilan hukum bagi anaknya meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik kepolisian, sekolah, maupun dinas pendidikan.
Bahkan saat kasus perlakuan diskriminasi dilimpahkan ke Polda NTT, justru penanganan hukumnya semakin kabur bahkan penerapan pasalnya tidak sesuai hingga penyidik menghentikan (SP3) kasus diskriminasi tersebut.
Pihak keluarga meminta pendampingan hukum dari LBH Surya NTT untuk memperjuangkan keadilan hukum bagi anaknya yang mendapatkan perlakuan diskriminasi.