Polemik Pelantikan Wabup Ende

BREAKING NEWS: Beredar Surat Mendagri Batalkan Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Erik Rede telah dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, Kamis malam 27 Januari 2022.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laikodat melantik Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, Kamis malam 27 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede alias Erik Rede.

Erik Rede telah dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, Kamis malam 27 Januari 2022.

Acara pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang.

Pelantikan dilaksanakan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede Dilantik

Belum genap sehari menjabat, Mendagri membatalkan pelantikan Wabup Ende Erik Rede.

Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

POS-KUPANG.COM menerima surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 itu melalui pesan percakapan WhatsApp.

Surat tersebut bersifat penting dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, melalui pesan percakapan WhatsApp.

Baca juga: Erik Rede : Biarkan Diri Saya Berarti Bagi Sesama

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Berikut ini isi surat dimaksud.

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2002 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahaan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."

Baca juga: Bupati Ende Djafar Achmad Musnahkan Miras Sitaan Polres Ende

2. Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

3. Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bupati Ende Djafar Achmad Musnahkan Miras Sitaan Polres Ende

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved