Breaking News

Berita TTU

Kadis Kesehatan TTU dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Puskesmas Inbate

ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yg diserahkan ke pejabat. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, beserta jajaran saat menggelar jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kamis, 27 Januari 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan sebanyak 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate.

Penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi yakni; Kadis Kesehatan TTU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Thomas Laka, Pelaksana Pekerjaan, Benyamin Lazakar, dan PPK, Leonard Diaz pada, Kamis, 27 Januari 2021 ini dilaksanakan pasca tim penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas Inbate.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, pasca dilakukan pemeriksaan terakhir terhadap 3 orang tersangka tersebut, mereka kemudian melakukan pemeriksaan rapid test.

Baca juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate, Kejari TTU Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar

Para tersangka kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) dan ditahan untuk sementara waktu di Rutan Mapolres TTU.

Sebelumnya diberitakan, Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S  H., M. H, pada Selasa, 25/01/2022 menyampaikan, Tim penyidik Kejari TTU menyita uang sebesar Rp. 1.017.354.915 dari Kontraktor pelaksana bersama PPK dan konsultan pengawas Pembangunan Puskesmas Inbate.

Baca juga: Ini Dilakukan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Bersama Pemda Saat Penghijauan di Desa Kobe-TTU

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yg diserahkan ke pejabat. 

Ia menjelaskan, pada Senin, 24 Januari 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu : Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara). 

Dengan demikian, hingga saat ini sebanyak 27 orang saksi yakni; KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak telah diperiksa Tim Penyidik Kejari TTU.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL dan Pemkab TTU Tanam Pohon di Desa Kobe

Ia menambahkan, sebelumnya pada Rabu, 12 Januari 2022 Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung puskesmas Inbate. 

Lebih lanjut dijelaskan Robert, perihal kelanjutan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik akan meminta keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate

Tidak hanya itu, orang nomor satu Kejari TTU menerangkan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas inbate. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved