Polemik Pelantikan Wabup Ende

Erik Rede Tetap Laksanakan Tugas Sebagai Wakil Bupati Ende

Pihak Kemenkumham untuk mempelajari keabsahan surat Kementerian Dalam Negeri yang beredar tersebut.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede memberi sambutan dalam acara syukuran pelantikan di Restoran Nelayan Kupang, Jumat malam 28 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede meminta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menelusuri keabsahan surat pembatalan pelantikan.

Pria yang akrab disapa Erik Rede ini menyampaikan hal itu dalam acara syukuran pelantikan yang digelar Ikatan Keluarga Kabupaten Ende-Flores (IKKEF) Kupang di Restoran Nelayan Kupang, Jumat malam 28 Januari 2022.

Wabup Ende Erik Rede mengomentari surat Kementerian Dalam Negeri perihal pembatalan pelantikannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Surat Mendagri Batalkan Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

"Ada surat lagi yang terakhir ini, saya juga belum baca fisiknya, yang jelas ada penarikan SK. Kalau di administrasi ketataan negara, tidak ada tidak ada istilah begitu. Hanya ada pembatalan atau penundaan," katanya.

Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa ia sedang meminta pihak Kemenkumham untuk mempelajari keabsahan surat Kementerian Dalam Negeri yang beredar tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende ini menegaskan, sepanjang belum ada keputusan pejabat yang mengeluarkan surat, atau keputusan dari yang setingkat di atasnya, maka ia akan tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Ende sesuai UUD yang berlaku.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Baca juga: IKKEF Kupang Gelar Syukuran Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

"Kalau Menteri Dalam Negeri di atasnya itu adalah Presiden, kalau Presiden sudah bilang itu batal, maka legalitas saya sebagai wakil bupati akan dengan sendirinya dinyatakan gugur," ujarnya.

Wabup Ende Erik Rede mengatakan, akan mengemban tugas dengan mata hati dan batin sampai akhir masa jabatan pada 7 April 2024. (cr13)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved