Berita Pemprov NTT

Perkuat Kapasitas Penyidik Tipikor, KPK Beri Bimbingan Teknis Pengisian SPDP Online

Pihaknya juga meminta agar penyidik mengutamakan pengetahuan intelektual, keterampilan dan sikap perilaku, dalam menangani perkara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ HUMAS POLDA NTT
Penyidik Subdit Tipikor, Kasat Reskrim, dan Operator Polda NTT mengikuti pelatihan bimtek pengisian SPDP Online di Mapolda NTT, Selasa 25 Januarii 202 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi jajaran Polda NTT mengikuti pelatihan teknis Pengisian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online di Ruang Rapat Utama Mapolda NTT, Selasa 25 Januari 2022.

Para peserta pelatihan antara lain Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT, para Kasat Reskrim, Penyidik Tipikor, dan Operator SPDP Online jajaran Polda NTT.

Kegiatan pelatihan pengisian SPDP Online sebagai bentuk sinergitas Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan kemampuan Aparat Penegak Hukum di NTT.

Baca juga: BPK Ingatkan Pemprov  NTT Segera Susun Laporan Keuangan

Dalam sambutannya, Kasatgas Direktorat koorsup Wilayah V KPK RI, Imam Turmudhi mengatakan pemahaman SPDP Online sangat penting bagi penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk memberitahu waktu dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

Menurutnya, pernah ada mekanisme pelaporan untuk internal Polri, Kejaksaan dan KPK namun masih dilakukan secara manual.

"Saat ini semua sistem berbasis online termasuk SPDP sehingga diharapkan setiap penanganan perkara, proses penyidikan lebih efisien, efektif, dan transparan," pintanya.

Baca juga: Pemprov NTT Sidak Pasar, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Selain itu, SPDP Online juga dapat mencegah konflik kewenangan antar lembaga penyidik.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H dalam arahannya mengatakan pelatihan pengisian SPDP Online bekerjasama dengan KPK dan Bareskrim untuk memperkuat kapasitas penyidik yang khusus menangani kasus korupsi di lingkup Polda NTT dan Polres jajaran.

Pihaknya menilai dalam penanganan perkara korupsi masih banyak tunggakan sehingga penyidik tidak berupaya menuntaskan kasusnya dan terkesan tidak memenuhi tahap P-19 dan P-18 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sasando Diklaim Negara Srilanka, Pemprov NTT Beri Peringatan ke WIPO

"Saya minta kepada semua penyidik agar tidak membiarkan tunggakan perkara, atau menganggapnya sebagai hal wajar, namun harus memiliki strategi agar kasus yang ditangani tuntas (P-21)," tegas Irjen Setyo.

Pihaknya juga meminta semua penyidik, kasat resrim dan Kasubdit Tipikor agar menyelesaikan setiap perkara tunggakan dan memperjelas status penyidikan perkara yang ditangani.

“Saya tegaskan, penyidikan, penegakan hukum itu adalah perintah undang-undang bukan perintah Kapolres, bukan perintah saya (Kapolda), Kapolri, atau siapapun, sebab penyidik punya kewenangan sesuai Ketentuan UU, dan bertanggungjawab secara hukum," tegas Kapolda Setyo.

Pihaknya juga meminta agar penyidik mengutamakan pengetahuan intelektual, keterampilan dan sikap perilaku, dalam menangani perkara maupun di lingkungan kerja," pintanya.

Terkait pengisian SPDP Online tidak menjadi beban bagi penyidik sehingga harus melaksanakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved