Perjanjian Ekstradisi

Jokowi Teken Perjanjian Ekstradisi, Singapura Sudah Tak Aman Bagi Koruptor Sembunyi

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-BIRO PERS SETPRES
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022. 

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia juga telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Indonesia dan Singapura diketahui juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," kata Yasonna.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Diisukan Selingkuh, Suami Bikin Sayembara Bisa Buktikan Dapat Rp 1 M

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura itu. KPK menyebut, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK menyebut, melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberikan dukungan penuh termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan begitu akan mempermudah dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga: Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kajati NTT Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

Ghufron juga mengatakan, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya. Ghufron meyakini dengan perjanjian ekstradisi ini akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Ghufron.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pemerintah segera mengejar para koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Baca juga: Uskup Agung Ortodoks Yunani Elias Tohme Tinggalkan Suriah Usai Dituduh Mencuri Uang

"Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus. Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti secara serius perjanjian ekstradisi tersebut. Dia mendesak aparat segera mengejar target-target pelaku yang sempat sembunyi di Singapura.

"Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (tribun network/ham/den/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved