Perjanjian Ekstradisi

Jokowi Teken Perjanjian Ekstradisi, Singapura Sudah Tak Aman Bagi Koruptor Sembunyi

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-BIRO PERS SETPRES
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar buruk bagi para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya yang biasa kabur ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat hukum.

Mulai saat ini, mereka tak bisa lagi bersembunyi setelah pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada Selasa 25 Januari 2022.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan.

Leaders' Retreat adalah pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Baca juga: IKN Nusantara Serap Rp 46 Triliun, Begini Kiat Kemenkeu Siapkan Anggaran Proyek Fantastis Jokowi

Leaders' Retreat seharusnya diselenggarakan pada 2020. Namun lantaran pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

"Saya menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura. Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan.

Dalam pertemuan itu Jokowi dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Baca juga: 18 Orang Tewas Terpanggang di Ruang Karaoke Double O Sorong, Polisi Buru Aktor Intelektual

Jokowi mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku surut hingga 18 tahun. Dengan demikian, koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan, dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku surut hingga 18 tahun, maka pelaku kejahatan yang sudah berpindah kewarganegaran juga tetap bisa dicokok.

"Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura," kata Yasonna.

Baca juga: Bisa Jadi Diejek China, Jet Tempur Tercanggih Didunoa Amerika Celaka di Laut China Selatan

Yasonna menjelaskan, butuh waktu panjang bagi kedua negara untuk menyepakati perjanjian ekstradisi ini. Perjanjian tersebut telah diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna.

Adapun ruang lingkup perjanjian itu adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk proses penuntutan, persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Baca juga: Jepang Sediakan Beasiswa Untuk Kuliah S1 Di Jepang, Siswa SMA Yang Tertarik, Cek Syaratnya

Selain itu, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia juga telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Indonesia dan Singapura diketahui juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

"Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," kata Yasonna.

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Diisukan Selingkuh, Suami Bikin Sayembara Bisa Buktikan Dapat Rp 1 M

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura itu. KPK menyebut, perjanjian tersebut menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK menyebut, melalui regulasi ini kedua negara akan saling memberikan dukungan penuh termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan begitu akan mempermudah dalam menangkap koruptor yang bersembunyi di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga: Aliansi Rakyat Anti Korupsi Tuntut Kajati NTT Kembalikan Uang Rp 2 Miliar

Ghufron juga mengatakan, aset para koruptor tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya. Ghufron meyakini dengan perjanjian ekstradisi ini akan memudahkan KPK merampas aset koruptor di Singapura.

"Sehingga, perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Ghufron.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pemerintah segera mengejar para koruptor yang bersembunyi di Singapura.

Baca juga: Uskup Agung Ortodoks Yunani Elias Tohme Tinggalkan Suriah Usai Dituduh Mencuri Uang

"Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus. Koruptor yang menyembunyikan aset atau koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti secara serius perjanjian ekstradisi tersebut. Dia mendesak aparat segera mengejar target-target pelaku yang sempat sembunyi di Singapura.

"Kita berharap ini tindak lanjutnya serius, aparat hukum kita mengejar target-target di luar, di Singapura terutama," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (tribun network/ham/den/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved