Perjanjian Ekstradisi

Jokowi Teken Perjanjian Ekstradisi, Singapura Sudah Tak Aman Bagi Koruptor Sembunyi

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-BIRO PERS SETPRES
Presiden Joko Widodo mengunjungi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar buruk bagi para koruptor, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan lainnya yang biasa kabur ke Singapura untuk menghindari kejaran aparat hukum.

Mulai saat ini, mereka tak bisa lagi bersembunyi setelah pemerintah Indonesia menjalin kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada Selasa 25 Januari 2022.

Kesepakatan perjanjian ekstradisi antara kedua negara itu dilakukan dalam Leaders' Retreat yang digelar di Pulau Bintan.

Leaders' Retreat adalah pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Baca juga: IKN Nusantara Serap Rp 46 Triliun, Begini Kiat Kemenkeu Siapkan Anggaran Proyek Fantastis Jokowi

Leaders' Retreat seharusnya diselenggarakan pada 2020. Namun lantaran pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

"Saya menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan antar kedua negara, exchange of letter antara Menkomaritim RI dan Investasi dan Menteri Koordinasi untuk keamanan Nasional Singapura. Kemudian Perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan Flight Information Region (FIR), dan pernyataan bersama menteri kedua negara tentang komitmen untuk melakukan komitmen memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan keamanan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Pulau Bintan.

Dalam pertemuan itu Jokowi dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Baca juga: 18 Orang Tewas Terpanggang di Ruang Karaoke Double O Sorong, Polisi Buru Aktor Intelektual

Jokowi mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku surut hingga 18 tahun. Dengan demikian, koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.

"Untuk perjanjian ekstradisi dengan perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR, maka ruang lingkup Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial udara Indonesia terutama perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan, dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku surut hingga 18 tahun, maka pelaku kejahatan yang sudah berpindah kewarganegaran juga tetap bisa dicokok.

"Koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura," kata Yasonna.

Baca juga: Bisa Jadi Diejek China, Jet Tempur Tercanggih Didunoa Amerika Celaka di Laut China Selatan

Yasonna menjelaskan, butuh waktu panjang bagi kedua negara untuk menyepakati perjanjian ekstradisi ini. Perjanjian tersebut telah diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna.

Adapun ruang lingkup perjanjian itu adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk proses penuntutan, persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

"Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Baca juga: Jepang Sediakan Beasiswa Untuk Kuliah S1 Di Jepang, Siswa SMA Yang Tertarik, Cek Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved