CPNS 2022

Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Pemerintah tak membuka penerimaan CPNS 2022 hanya fokus pada PPPK. Ini perbedaan dan perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022- Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 

Sama-sama ASN, Cek Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

POS-KUPANG.COM - Pemerintah hanya fokus pada penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). pada tahun 2022.

Dengan demikian tertutup sudah peluang untuk jadi CPNS 2022.

Penegasan itu disampaikan langsung Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo. 

Dilansir Kompas.com, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Meski sama-sama berstatus aparatus sipil negara ( ASN ), namun terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dan PPPK, mulai dari gaji, sistem kepangkatan dan golongan. 

Berikut perbandingan gaji PNS dan PPPK 

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Baca juga: REKRUTMEN ASN 2022 Hanya PPPK,Ini Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS,Ada yang Digantikan Robot?

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved