Vonis Tinus Perko

Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Yustinus Tanaem menjalani rekonstruksi pembunuhan korban YAW pada Jumat 28 Mei 2021. 

Tinus Perko dinyatakan terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: ASDP Kupang Hentikan Sementara Penyeberangan Kapal Feri Semua Rute

Dia juga dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Perbuatan Tinus Perko melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, Aris Tanesi SH mengatakan, apapun keputusannya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap kliennya.

Baca juga: Kronologi Ambulans Polres Belu Kecelakaan Saat Pulang Antar Jenazah, Renggut Nyawa Bocah Perempuan

"Apapun putusannya, entah itu seumur hidup atau hukuman mati, kita akan lakukan banding," kata Aris ketika dihubungi via telepon, Minggu malam 23 Januari 2022.

Ia menyatakan, memang kliennya telah terbukti bersalah namun hak hukumnya tetap ada sebagai warga negara.

Aris mengakui bahwa sejak awal mendampingi kliennya, memang diketahui Tinus Tanaem bersalah sah dan meyakinkan.

Pada sidang tuntutan, kata Aris, JPU menuntut Tinus Tanaem dengan hukuman mati, namun dirinya mengajukan pledoi keringanan hukuman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Minum Racun Rumput, Siswi SMP Solor Selatan Flores Timur Tewas 

Menurutnya, jaksa juga bersiap untuk melakukan banding bila tuntutan yang diputuskan hakim seumur hidup.

Aris kembali menegaskan bahwa ia tetap memperjuangkan hak hukum Tinus Tanaem hingga kasasi maupun banding. 

* Kondisi Tinur di Rutan

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko selama ditahan di Rutan Kelas II B Kupang kondisinya sehat. Tinus juga membaur dengan tahanan lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Mohamad Rizal Fuadi A.Md. IP, S.H, M.Si, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Rizal, sejak awal menjadi penghuni di Rutan, Tinus selalu berinteraksi dengan penghuni lainnya.

"Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik," kata Rizal.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved