Berita Kupang

Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menuntut Tinus Perko hukuman mati.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Yustinus Tanaem menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan korban YAW pada Jumat 28 Mei 2021. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang menurut rencana menggelar sidang perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko, Senin 24 Januari 2022.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan vonis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menuntut Yustinus Tanaem hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim membenarkan bahwa PN Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem.

Baca juga: JPU Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati

"Iya, besok (Senin, 24 Januari) sidang putusan," kata Abdul Hakim singkat, ketika dikonfirmasi via telepon, Minggu malam 23 Januari 2022.

Kuasa hukum Yustinus Tanaem, Aris Tanesi SH juga menginformasikan bahwa PN Oelamasi menggelar sidang putusan terhadap Tinus Tanaem, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Aris, sidang digelar pukul 10.00 Wita. Kliennya mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kupang secara virtual.

Aris mengatakan apapun keputusannya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap kliennya.

Baca juga: Yustinus Tanaem Terancam Hukuman Kebiri

"Apapun putusannya, entah itu seumur hidup atau hukuman mati, kita akan lakukan banding," kata Aris ketika dihubungi via telepon, Minggu malam 23 Januari 2022.

Ia menyatakan, memang Tinus Tanaem telah terbukti bersalah namun hak hukumnya tetap ada sebagai warga negara.

Aris mengakui bahwa sejak awal mendampingi kliennya, memang diketahui Tinus Tanaem bersalah sah dan meyakinkan.

Pada sidang tuntutan, kata Aris, JPU menuntut Tinus Tanaem dengan hukuman mati, namun dirinya mengajukan pledoi keringanan hukuman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perahu Tenggelam di Manggarai Barat, 2 Penumpang Tewas

Menurutnya, jaksa juga bersiap untuk melakukan banding bila tuntutan yang diputuskan hakim seumur hidup.

Aris kembali menegaskan bahwa ia tetap memperjuangkan hak hukum Tinus Tanaem hingga kasasi maupun banding.

Sebagaimana diketahui, Tinus Tanaem alias Tinus Perko tega menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas, keduanya anak di bawah umur yang merupakan warga Kabupaten Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved