Vonis Tinus Perko
Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf
Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Dijelaskan, sesuai informasi bahwa Senin 24 Januari 2022, akan ada sidang vonis, namun pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan.
"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," katanya.
Dikatakan, selama di Rutan, Tinus membaur dengan warga binaan lainnya, bahkan jika ada kegiatan olahraga, Tinus juga terlibat.
Untuk diketahui sidang terdakwa Tinus Tanaem digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tinus mengikuti secara online dari Rutan Kelas II B Kupang.
Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2022, telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Yustinus Tanaem sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Oelamasi, Senin 27 Desember 2021. (Oby Lewanmeru)