Berita Kupang
Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menuntut Tinus Perko hukuman mati.
Tinus Perko dinyatakan terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.
Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan
Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Dia juga dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan Tinus Perko melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr8)