Berita Nasional
Munarman 'Serang' Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini
Mantan Sekjen FPI, Munarman habis-habisan membela dirinya saat dinyatakan terlibat teroris di Indonesia. Ia menyebut kasus itu sebagai cipta kondisi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen FPI, Munarman habis-habisan membela dirinya ketika dinyatakan terlibat kasus teroris di Indonesia.
Dalam nota pembelaannya, Munarman yang juga merupakan sahabat Rizieq Shihab itu menyebutkan bahwa sangkaan pada dirinya sebagai teroris, adalah konspirasi.
Munarman bahkan menyebutkan bahwa tudingan teroris yang dialamatkan padanya merupakan persekongkolan untuk kepentingan tertentu.
Semua itu diungkapkan Munarman dalam pembelaannya dalam lanjutan sidang kasus teroris baru-baru ini.
Munarman juga 'menyerang' jaksa penuntut umum dengan serangkaian pernyataan yang kritis tentang terorisme, namun semua itu diabaikan oleh jaksa
bahkan terhadap pembelaan Munarman dalam kasus terorisme yang dialamatkan kepadanya, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tak memberi respon atas hal itu.
JPU tak menanggapi nota keberatan alias eksepsi Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Keberatan itu terkait tuduhan Munarman soal adanya cipta kondisi untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?
Jaksa menilai hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi, sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Pernyataan itu diungkapkan jaksa, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Itu tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu 22 Desember 2021.
Menurut jaksa, keberatan Munarman tersebut merupakan pendapat subyektif.
Tak hanya itu, kata Jaksa, eks Sekretaris Umum FPI itu dinilai menjelaskan poin keberatannya hanya berdasarkan argumentasi dan asumsi pribadi.
"Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subyektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ucap jaksa.
Atas hal itu, terhadap poin eksepsi tersebut, jaksa tak memberikan tanggapan.
Munarman: Sejak Nyatakan Pengawal Rizieq Shihab Tak Bawa Senjata Api, Orang Suruhan Laporkan Saya
Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman menyebut dirinya merupakan target penangkapan dari aparat penegak hukum.
Menurut pengakuannya, hal itu bermula saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api."
Baca juga: Munarman Emosi Saat Saksi Sebut Terlibat Pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jojo, Jaksa Dibentak
"Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.
Bekas Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menyebut, setelah pernyataannya itu, banyak pihak yang membuat laporan ke polisi untuk menangkap dirinya. Munarman mengklaim, laporan itu sudah teragenda.
Bahkan, untuk mengembangkan agenda tersebut, Munarman mengatakan banyak media massa hingga media sosial yang memuat kabar tersebut.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi."
"Lalu operasi media untuk mem-blowup hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," tudingnya.
Munarman lantas menyebutkan beberapa pemberitaan di media sosial hingga media massa, sejak kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota FPI terjadi.
Kata dia, sejak 6-12 Desember 2020, beberapa media massa secara masif memberitakan tentang hal tersebut.
"Berikut contoh-contoh permainan mereka yang dilakukan, ini saya kutip dari contoh-contoh berita."
"FPI bantah serang polisi, kami tidak punya akses senjata api," kata Munarman menjelaskan contoh berita pertama.
Selanjutnya Munarman menjabarkan beberapa berita yang lain, di mana dominan, kata dia, terkait dengan penangkapannya setelah membela 6 anggota FPI.
"Berita kedua, Munarman dipolisikan usai sebut laskar FPI tak bersenjata."
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekretaris FPI Terlibat Aksi Bom Katedral Filipina, Begini Respon Munarman
"Kemudian berita ketiga, Munarman dilaporkan polisi karena bela laskar FPI yang tewas."
"Kemudian yang keempat, diperkarakan karena bela laskar FPI, Munarman: saya lapor kepada Allah," bebernya.
Atas hal itu, Munarman menyimpulkan penangkapan terhadap dirinya memang sudah ditargetkan oleh aparat keamanan.
"Bahkan saya juga mendengar rumor, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut."
"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa prikemanusiaan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Jaksa Anggap Eksepsi Munarman Subjektif, Cuma Berdasarkan Argumentasi dan Asumsi