Saksi Sebut Eks Sekretaris FPI Terlibat Aksi Bom Katedral Filipina, Begini Respon Munarman
Sidang Munarman ini digelar secara terbatas. Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme telah memfitnahnya. Munarman mengancam akan menuntut orang tersebut, yakni IM, di hari akhir atau alam setelah kematian.
Ancaman itu dilontarkan Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin 17 Januari 2022. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.
Sebagai informasi, sidang Munarman ini digelar secara terbatas. Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan. Awak media pun hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.
Baca juga: Kondisi Munarman Selama Berada di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Tak Ajukan Praperadilan
Mulanya Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM. Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014. Sementara, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014.
Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM. Namun, IM mengatakan keengganannya menjawab pertanyaan Munarman itu. "Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.
Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi. Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.
Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.
Baca juga: Munarman Dikabarkan Lumpuh Dalam Penjara, Sanga Kuasa Hukum Aziz Yanuar Ungkap Fakta ini
"Saudara mengada-ada. Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya. Di yaumil hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman.
"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," imbuh Munarman.
Meski demikian, setelah tanggapan terdakwa dan pengacaranya selesai, IM menyatakan tidak akan mencabut pernyataan yang telah ia yakini kebenarannya.
"Saya pikir semua penjelasan InsyaAllah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari," ujar IM.
Sementara, Munarman menuding pernyataan IM sebagai fitnah, tidak akurat, bahkan rekayasa. "Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," kata Munarman geram.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap, Ini Kata Kadiv Humas Polri
IM sendiri dalam kesaksianya menuding Munarman terlibat dalam tindakan pengeboman Gereja Katedral di Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, tahun 2019 silam. Hal itu disampaikan IM menjawab pertanyaan jaksa mengenai rangkaian tindak terorisme apa yang menjadi latar belakang ia melaporkan Munarman.
IM kemudian membeberkan terkait dugaan dirinya terhadap peran Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme.
Ia menjelaskan kasus dugaan terorisme Munarman berkaitan dengan acara baiat terhadap organisasi teroris. Baiat itu dilakukan dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari di Makassar.