Breaking News

KPK OTT Hakim

Hakim Itong Interupsi Saat Konferensi Pers, Sebut KPK Omong Kosong

Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. 

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan.

Dalam perkara ini Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp 140 juta dari janji sebesar Rp 1,3 miliar. Namun Itong menepis temuan KPK tersebut.

Baca juga: Fakta Laporan PNPK Soal Ahok ke KPK, Adhie Masardi Sebut Verifikasi Capres 2024

"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.

Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata: "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan."

KPK sendiri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Baca juga: Mengenal Sumy Hastry, Ahli Forensik Diminta Outopsi Ulang Astri Lael, Sering Ajak Jenazah Bicara

Dalam perkara ini KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan.

Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK.

Baca juga: 6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang

Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris dari Hendro Kasiono. Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi. Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.

"Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada kecukupan bukti," kata Nawawi.

Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua

"Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud. Sementara terkait suap tersebut, Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong. Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved