KPK OTT Hakim
Hakim Itong Interupsi Saat Konferensi Pers, Sebut KPK Omong Kosong
Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Baca juga: Truk Tronton Rem Blong Tabrak 20 Kendaraan Saat Lampu Merah Menyala, Lima Orang Tewas
Di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK membuka peluang menjerat tersangka lain.
"Jadi yang kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini. Termasuk apa yang disampaikan oleh Kepada Bawas tadi bahwa MA akan segera turun, kami juga akan mengembangkan perkara ini sampai pada tingkatan menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," kata Nawawi. (tribun network/ham/dod)