CPNS 2022

Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK, Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII?

Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK. Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII? 

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Baca juga: Tahun 2022 Rekrutmen ASN Difokuskan Pada PPPK Lebig Fokus Pada Dua Bidang Ini

    Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

    Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

    Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

    Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

    Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

    Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

    Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

    Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

    Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

    Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

    Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

    Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved