CPNS

Tahun 2022 Rekrutmen ASN Difokuskan Pada PPPK Lebig Fokus Pada Dua Bidang Ini

Rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan dan tenaga kesehatan

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Tahun 2022 Rekrutmen ASN Difokuskan Pada PPPK Lebig Fokus Pada Dua Bidang Ini 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 difokuskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo , dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022 mengatkaan kebijakan itu bersifat sementara dan menyasar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan (nakes).

"Untuk sementara, rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," kata Tjahjo

Baca juga: Penerimaan CPNS 2022 Tetap Dibuka, Menteri PAN-RB Sebut Pendaftaran Akan Disesuaikan Dengan Hal Ini

Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu berkaitan dengan transformasi digital menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu, perlu dikaji secara menyeluruh dampaknya kepada kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah.

Tjahjo lantas menjelaskan komposisi ASN di instansi pemerintah saat ini. Menurut dia, kondisi saat ini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana.

Ke depan diperkirakan 30-40 persen kebutuhan tenaga pelaksana berkurang seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.

Baca juga: KETENTUAN BARU CPNS 2022,Ini Perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi,Pengangkatan hingga Pengisian Jabatan

"Sehingga perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," ujar Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu pun menjelaskan perihal penataan tenaga honorer di instansi pemerintah. Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan aturan pemerintah penataan terhadap mereka diberi kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.

Penataan itu untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat dasar.

"Seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo.

"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut," tambahnya.

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2021, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021

 Hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.

Dua Status 

Sebelumnya Tjahjo mengatakan sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved