CPNS 2022

Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK, Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII?

Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK. Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII? 

    Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

    Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

    Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

    Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

    Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

    Gaji dan tunjangan
    Cuti
    Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Berita lain terkait CPNS 2022

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022 Hanya Dibuka Perekrutan PPPK, Berapa Gajinya?

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved