CPNS 2022
Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK, Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII?
Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tak ada harapan lagi tahun 2022 ini untuk mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena Pemerintah hanya akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2022.
Lalu bagaimana besar gaji PPPK tahun 2022? Dan Apakah PPPK juga mendapat tunjangan?
Kepastian tidak ada proses seleksi CPNS 2022 disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar-besaran tahun 2022. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
Baca juga: Sudah Digantikan Robot, Inikah Alasan Pemerintah Tak Buka Penerimaan CPNS 2022?
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa 18 Januari 2022
Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Baca juga: Peserta CPNS 2021 Yang Lolos Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, 15 Langkah Isi DRH
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah. Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Baca juga: PUPUS, Pemerintah Tidak Membuka Rekrutmen CPNS 2022? Ini Alasannya
Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional. “Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” ungkap Tjahjo.
Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah. Oleh karena itu, Seleksi CASN Tahun 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana. Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30%-40%. Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.
Baca juga: Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Baca juga: KETENTUAN BARU CPNS 2022,Ini Perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi,Pengangkatan hingga Pengisian Jabatan
Gaji PPPK