Pembunuhan Ibu dan Anak
Status P-19 Berkas Perkara Tersangka Randy, Penyidik Polda NTT Lengkapi Petunjuk JPU
Berkas perkara tersangka Randy telah rampung dan penyidik melimpahkan berkasnya pada tanggal 28 Desember 2021.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara tersangka RB alias Randy masih berstatus P-19 dan jaksa peneliti meminta penyidik melengkapi sejumlah petunjuk materil dan formil.
Jangka waktu bagi penyidik untuk melengkapi petunjuk jaksa sesuai ketentuan berjumlah 14 hari.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 20 Januari 2022) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan jangka waktu memenuhi petunjuk jaksa selama 14 hari, apabila penyidik belum dapat memenuhi petunjuk, maka pihak kejaksaan tetap melakukan koordinasi.
Baca juga: Kakak Astri Manafe Sampaikan Permintaan Maaf, Ayah Randi Tak Membalas
"Kami akan tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan penyidik kepolisian agar dapat memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara," ungkap Abdul.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari, penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa, maka pihak Kejati NTT tetap berkomunikasi dengan penyidik terkait pemenuhan petunjuk baik materil dan formil.
"Kami memberikan waktu sekaligus tetap berkomunikasi dengan penyidik kepolisian terutama melengkapi petunjuk yang sulit, sehingga semua berkas perkaranya selesai," ujar Abdul.
Baca juga: Rumah Orangtua Astri Manafe Didatangi Makhluk Aneh, Banjir Doa Hingga Usul Siram Air Garam

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.S.IK.,MH, status berkas perkara tersangka Randy masih tahap P-19 dan penyidik sementara melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara.
"Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi sejumlah petunjuk, dan kami tetap melakukan koordinasi dan komunikasi terkait pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara itu," tambahnya.
Berkas perkara tersangka Randy telah rampung dan penyidik melimpahkan berkasnya pada tanggal 28 Desember 2021.
Pengiriman berkas perkara ke KEJATI NTT sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (*)