Jejak Jaksa Kundrat Mantolas di NTT, Anaknya Pernah Diculik Tersangka
Sejak kasus itu mencuat, lanjut Arteria Dahlan, pengusaha Hironimus selalu diancam diberi panggilan oleh jaksa.
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III DPR RI mengangkat masalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa Kundrat Mantolas, SH, MH dan pengusaha Hironimus Taolin di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam rapat kerja, Senin 17 Januari 2022, anggota Komisi III Arteria Dahlan dan Beny Kabur Harman membeberkan bahwa OTT itu diawali dengan kasus dugaan pemerasan oleh jaksa Kundrat Mantolas.
Hironimus sebagai korban pemerasan. OTT berlangsung di kediaman pribadi Hironimus di Kelurahan TDM.
Arteria Dahlan dan Beny Harman menyebut nama Kundrat Mantolas dan Hironimus yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin malam, 20 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Komisi III DPR RI Bongkar Borok Jaksa, Beny Harman Minta Jaksa Agung Copot Kajati NTT
Kundrat Mantolas menjabat Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan Hironimus merupakan pengusaha asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dikutip dari video yang diunggah Ipedia dotID, Arteria Dahlan mengatakan, pengusaha Hironimus diduga diperas oleh jaksa Kundrat Mantolas. "Ini yang Yulianto ribut," kata politikus PDI Perjuangan ini. Yulianto yang dimaksud Arteria Dahlan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.
"Sudah nyetor 100 juta itu, sudah 20 kali. Akhirnya dia nyerah. Dia bilang, saya laporkan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung," katanya. Apabila dikalkulasi, Rp 100 juta x 20 maka hasilnya Rp 2 miliar.
Sejak kasus itu mencuat, lanjut Arteria Dahlan, pengusaha Hironimus selalu diancam diberi panggilan oleh jaksa.
Baca juga: Kapolda NTT: Saya Tidak Punya Kepentingan Dalam Kasus Astri Lael
"Dia selalu diancam diberi panggilan. Hironimus ini dipanggil lalu lidik. Ini bagaimana? Pelapor tindak pidana korupsi harus dikawal dan dijaga, jangan pelapornya dilaporkan lagi," tandasnya.
Berikut ini jejak Kundrat Mantolas:
Kundrat Mantolas pernah bertugas di Kejaksaan Negeri TTU. Dia pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait membeberkan, selama bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kundrat Mantolas terkenal tegas. Beberapa kasus koruspi ia ungkap.
Kundrat pernah mengungkap kasus korupsi 7 paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU tahun anggaran 2012.
Baca juga: 6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang
Tiga kasus naik sampai ke pengadilan. Meski para terdakwa divonis namun jaksa tidak langsung mengeksekusi karena dalam proses peraidangan masa penahanan para terdakwa habis dan dilepas karena hukum.
Saat putusan kasasinya turun, JPU tidak dapat lakukan eksekusi karena terpidana kabur dan ditetapkan sebagai DPO.