Berita Nasional

Proyek Penyewaan Satelit Kemenhan Disentil Menko Polhukam Mahfud MD, Ryamizard Sebut Perintah Jokowi

Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran

Editor: Eflin Rote
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah) menjawab pertanyaan dari wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Ryamizard Ryacudu menyatakan keamanan jelang sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni 2019, berjalan kondusif. 

Atas situasi mendesak itu, Kemenhan akhirnya memutuskan untuk menyewa satelit Artermis milik Avanti Communication Limited.

Berdasar arsip Kompas.id 15 Mei 2018, sewa satelit Artemis bernilai 30 juta dollar AS.

Ryamizard pun mengakui bahwa kala itu belum ada anggaran untuk menyewa satelit. Namun, satelit tetap disewa guna menyelamatkan slot orbit sebagaimana perintah presiden.

”Memang belum ada anggaran. Namun, kami harus segera mengisi slot itu untuk menunjukkan komitmen (mengisi slot orbit),” katanya.

Baca juga: Ryamizard Sebut Ada Unsur Kedaruratan Sewa Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur

Pemerintah tak punya banyak waktu karena draf kontrak satelit harus segera ditandatangani dan diajukan ke ITU.

Akhirnya, diteken kontrak penyewaan satelit Artemis pada 6 Desember 2015, meski persetujuan penggunaan slot orbit dari Kemenkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016.

Untuk mengisi slot orbit itu, anggaran Kemenhan bertambah Rp 1,327 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 untuk pengadaan satelit.

Ryamizard pun menekankan, perintah Presiden Jokowi mengenai penyelamatan slot Orbit 123 BT itu merupakan sebuah diskresi demi kepentingan nasional.

Meski secara normatif ada beberapa hal yang tidak sesuai, kata dia, langkah itu harus dilakukan.

”Pertama karena ada diskresi dan kedua, ada ancaman kedaulatan kalau itu tidak dilakukan. Nah, itu tupoksi Kemenhan,” kata Ryamizard.

Digugat ratusan miliar

Usai kontrak sewa satelit diteken, Ryamizard mengaku memerintahkan jajarannya agar memproses kontrak sewa sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran sewa satelit dilakukan Kementerian Keuangan dengan menggunakan kas negara.

”Jangankan pegang uangnya. Lihat saja enggak pernah karena uangnya langsung dari Kementerian Keuangan ke Avanti,” kata Ryamizard.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved