Berita Viral
Terungkap Identitas Siswi Berseragam Pramuka Merokok di Kelas, Ternyata Pelajar SMAN 9 Kupang
Ada tiga siswi yang terlibat, yaitu pelajar yang merokok, pelajar yang merekam video, serta pelajar yang menyuruh membeli rokok.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Identitas siswi berseragam pramuka yang merokok di ruang kelas akhirnya terungkap.
Remaja perempuan berkaca mata itu ternyata siswi kelas X Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 9 Kota Kupang, Matias Nenometa, Spd,MHum ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Januari 2022.
Matias menyebut ada tiga siswi yang terlibat, yaitu pelajar yang merokok, pelajar yang merekam video, serta pelajar yang menyuruh membeli rokok.
Baca juga: Viral Video Siswi Berseragam Pramuka Isap Rokok di Kelas, Diduga Pelajar Kota Kupang
"Dari kelas X Jurusan IPS 3 dan IPS 4 dan masih berstatus anak berusia 15 tahun," sebut Matias.
Menurut Matias, pihaknya telah memanggil orangtua tiga pelajar bersangkutan tersebut. Mereka diberitahu mengenai perilaku anaknya yang telah melanggar tata tertib sekolah.
Selain diberikan pembinaan, lanjut Matias, pihak sekolah memberi sanksi kepada tiga pelajar tersebut berupa skors selama 7 hari.
Bahkan sekolah juga memberikan sanksi bagi tiga pelajar bersangkutan berupa skors selama 7 hari.
Matias juga menyampaikan alasan siswi merokok. Menurutya, pelajar perempuan itu ingin mencoba hal baru.
Baca juga: SMKN 3 Kota Kupang Tepis Siswinya Pemeran Video Viral Isap Rokok Minum Sopi di Ruang Kelas
"Setelah dipanggil untuk pembinaan, diketahui bahwa anak tersebut tidak pernah merokok di rumah, namun baru pernah merokok saat itu karena penasaran dan ingin mencoba menghisap rokok yang dibeli oleh teman kelasnya," tambah Matias.
Pelajar lainnya yang merekam video memiliki hubungan pertemanan yang baik dan berada di dalam kelas yang sama.
"Kami telah memberikan pembinaan kepada tiga pelajar tersebut, karena tindakan yang telah melanggar aturan sekolah, bahkan setelah kejadian itu, kami langsung memanggil orangtua dari tiga pelajar itu sekaligus memberikan sanksi tegas," terang Matias.
Matias juga menjelaskan kronologi. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca juga: Identitas Siswi Pemeran Video Viral Terungkap, Pihak SMKN 2 dan SMAN 8 Kupang Minta Maaf
Saat itu semua guru dan pegawai mengikuti rapat sekaligus bimbingan teknis. Kondisi kelas tanpa guru tersebut membuat para pelajar leluasa berbuat sesuka hatinya.