Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Usul Ranperda Sistem Kepariwisataan Daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Kepariwisataan Daerah. Usulan ini disampaikan ke DPRD setempat untuk dibahas.
Rapat pembahasan ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa 18 Januari 2022.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek.
Rapat dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, Plt. Asisten 1 Setda Kota Kupang, Thomas Dagang, S.Sos,M.Si, Kabag Hukum, Pauto Wirawan Neno,S.H.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Kupang,Jeky Feoh mengatakan, dalam Perda sebelumnya sudah soal pariwisata dan saat ini soal sistem kepariwisataan daerah.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang terkait Masalah Sampah
"Saya usul agar perdanya adalah Perda Sistem Pengelolaan Kepariwisataan Daerah," kata Jeky.
Jainudin Lonek saat itu mengatakan, hampir semua perda itu merupakan perintah UU sehingga perlu dilaksanakan atau disesuaikan.
Terkait ranperda parkir, ia mengatakan, selama ini menarik parkir di ruas jalan negara, jalan itu adalah jalan provinsi dan jalan negara tapi ada pungutan parkir.
"Kita bangun pasar lalu tarik retribusi parkir itu wajar, Tapi kalau retribusi di tepi jalan raya maka harus dipikirkan atau ditinjau kembali. Karena itu, nanti kita pending dulu," kata Jainudin.
Jainudin juga menanyakan soal anggaran pembuatan perda di tahun 2022.
Diana Bire anggota Bapemperda DPRD Kota Kupang menyoroti soal retribusi parkir di jalan raya, yang mana dapat menimbulkan dampak kemacetan jika ada parkiran di jalan raya atau jalan umum.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kupang Fokus Pelayanan Vaksin Lansia
Plt. Asisten 1 Setda Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, Pemkot Kupang dalam tahun ini mengusulkan sejumlah ranperda untuk dibahas bersama dengan DPRD.
"Ranperda itu ada ranperda baru dan ada juga penyesuaian sesuai dengan perintah UU," kata Thomas.
Kabag Hukum, Pauto Wirawan Neno,S.H mengatakan, untuk ranperda sistem kepariwisataan daerah yang diajukan itu juga terkait pengelolaan pariwisata dan tentu pengelolaan dengan sistem sewa kelola dapat dilakukan sehingga ada pemasukan PAD.
Selain ranperda tentang Sistem Kepariwisataan Daerah, ada juga ranperda lain yang dibahas seperti Ranperda tentang pengelolaan pasar, penyesuaian bentuk hukum PT. Sasando Kota Kupang menjadi Perseroan Daerah Sasando Kota Kupang.
Ada juga usulan ranperda pengelolaan keuangan daerah, retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, rencana pembangunan industri Kota Kupang, Retribusi izin trayek, Retribusi penyedotan kakus dan lainnya. (*)
