Breaking News

Berita Sumba Timur

Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Timur Dibekuk, Kasat Reskrim : Modusnya Palsukan Surat Putih 

Bersama dengan hewan tersebut, terduga pelaku Manja Landu Praing juga memberikan surat putih atau surat hewan yang diduga palsu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tim Buset Satreskrim Polres Sumba Timur membekuk pelaku pencurian ternak (curnak) di Kahaungu eti Sumba Timur, Senin 17 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dua terduga pelaku pencurian ternak di wilayah Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur akhirnya dibekuk aparat Polres Sumba Timur. 

Penangkapan dua terduga pelaku pencurian kerbau milik Hunga Ata Mbara (52), warga Kebun Lanjarik, Desa Mehang Mata, Kecamatan Kahaungu Eti dilakukan di tempat berbeda, Minggu 15 Januari dan Senin 16 Januari 2022.

Awalnya, terduga pelaku Yosias Jangga Kadu (26) warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti Sumba Timur dibekuk tim Satreskrim Polsek Kahaungu Eti pada Minggu. 

Baca juga: Begini Cara Polres Sumba Timur Gelar Vaksin Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun

Pada saat penangkapan itu, diamankan pula dua ekor kerbau dan  sebuah mobil pick up warna hitam dengan nopol DR 8242 AL sebagai barang bukti. 

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Buser Polres Sumba Timur bersama Tim Reskrim Polsek Kahaungu Eti membekuk lagi satu terduga pelaku lainnya, Manja Landu Praing (56). 

Ia di tangkap di rumahnya di Desa persiapan Madutulong, RT 17/ RW 09, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 06.15 Wita.

Baca juga: Vaksin Lansia di Sumba Timur Masih Rendah, Begini Instruksi Bupati Khristofel Praing

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu menyebut, dua ekor kerbau curian itu diberikan terduga pelaku Manja Landu Praing di Padang Laiduli Desa Persiapan Praipahada untuk diangkut ke kediamannya. 

"Bersama dengan hewan tersebut, terduga pelaku Manja Landu Praing juga memberikan surat putih atau surat hewan yang diduga palsu," ujar Iptu Salfredus Sutu, Senin 17 Januari 2022.

Hewan curian tersebut, kata Iptu Salfredus Sutu, dinaikan ke dalam bak mobil pick up oleh Mandja Landung Praing, Yosias Jangga Kadu dan Ndawa Langgu May. 

Baca juga: Pemutusan Kerjasama Sepihak RSUD Umbu Rara Meha, DPRD Sumba Timur Beri Waktu 14 Hari Rekonsiliasi 

Mobil pick up yang mengangkut hewan curian itu kemudian diantar langsung oleh terduga pelaku lainnya, Panus dan Bapak Aris mengantar langsung hewan tersebut ke rumah Manja Landu Praing. 

Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu tiga terduga pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut. (*) 

Berita Sumba Timur Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved