Berita Lembata
Ketua DPRD Lembata Sudah Terima SK Pemecatan Anggota DPRD Gabriel Raring
Ketua DPRD Lembata Petrus Gero Sudah Terima SK Pemecatan Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) DPRD Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring dari PDI Perjuangan. Ketua DPRD Lembata Petrus Gero sudah menerima SK tersebut dan selanjutnya akan diagendakan untuk pelantikan anggota dewan yang menggantikan Gabriel Raring.
Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero mengatakan DPRD Lembata mendapat SK pemberhentian Gabriel Raring dari anggota DPRD Lembata, Kamis, 13 Januari 2022.
“Kemarin saya baru terima SK dari gubernur," kata Gero kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022.
Setelah mendapat SK dari gubernur, dia kemudian melakukan kordinasi dengan pimpinan dewan lain sehingga rancangan untuk pelantikan anggota dewan baru yang menggantikan Marianus Gabriel Pole Raring dijadwalkan tanggal 24 Januari.
Baca juga: Gabriel Raring Akui DPRD Lembata Belum Punya Sikap Soal Masalah BBM di Lembata
Namun lanjut Petrus Gero kepastian soal pelantikan anggota dewan dari PDI Perjuangan tersebut dipastikan dalam rapat badan musyawarah yang dilaksanakan Senin, 17 Januari 2022 besok.
“Keputusan terakhir nanti setelah badan musyawarah (Banmus) melakukan rapat untuk menjadwalkan sidang DPRD Lembata termasuk jadwal pelantikan anggota dewan baru," ungkapnya.
Sesuai usulan dari PDI Perjuangan dan perolehan suara pada Pemilu yang menggantikan Marianus Gabriel Pole Raring adalah Sebastianus Muri. Sebastianus Muri, pada pemilu 2019 memperoleh 460 suara (urutan kedua).
Gabriel Raring yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil) 2 pada Pemilu 2022, diberhentikan dari anggota dan pengurus PDI Perjuangan, karena tersangkut kasus “Kamar mandi” dengan istri orang.
Pemberhentian Gabriel Raring dari anggota dan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, ditandatangani langsung oleh ketua umum PDI Perjuangan, Megawati. Atas dasar keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut, maka DPC PDI Perjuangan mengusulkan PAW terhadap yang bersangkutan. (*)