Berita Kota Kupang
Swasti Sari Raih Sertifikat sebagai Koperasi Sehat dari Kementerian Koperasi dan UMKM
Salah satu hal yang ia tekankan kepada karyawan dan semua pihak di koperasi itu kata Yohanes, adalah bekerja dengan jujur.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Saat ini kata dia, sebuah tim akuntan publik independen dari Bandung tengah melakukan audit pada Kopdit Swasti Sari.
Baca juga: Jefri Riwu Kore : Terima Kasih, Pos Kupang Luar Biasa
Menurut rencana audit itu akan dilakukan selama delapan hari. “Sekarang sudah berjalan empat hari. Sebelum tanggal 16 Januari 202 kami sudah mendapat opini atau penilaian, ” katanya.
Sebab kata lelaki asal Pulau Adonara, Flores Timur ini, audit sebagai salah satu syarat mutlak. Jika tak ada audit maka bisa jadi koperasi ini tak mendapat nilai sehat.
Mitra yang melakukan audit juga berbeda-beda. Tak boleh lembaga yang sama karena bisa dinilai telah “main mata” atau kongkali kong.
Baca juga: Cegah Covid-19, WVI Gandeng Remaja Terapkan Protokol Kesehatan
Yohanes optimis hasil audit oleh akuntan publik independen saat ini akan bagus sebab pihaknya telah mengikuti semua ketentuan maupun prosedur yang berlaku.
Tim audit katanya melakukan aktivitasnya tak hanya di kantor pusat saja, melainkan ke beberapa kabupaten.
Terkait dengan penilaian dari Kementeriaan Koperasi dan UMKM Yohanes mengatakan akan meningkatkan skor nilai tahun-tahun mendatang.
Baca juga: Stok Habis, Pemda Lembata Belum Bisa Gelar Vaksin Booster
Pihak kementerian memberi evaluasi maupun rambu-rambu agar manajemen memerhatikan aspek likuiditas keuangan.
“Uang kita terlampau banyak sehingga sulit dijual tahun kemarin karena Covid-19,” katanya.
Tentang jumlah anggota Kopdit ini Yohanes mengatakan saat ini sebanyak 150 ribuan. Pada tutup tahun 2022 ditargetkan sebanyak 207 ribu orang atau naik sebanyak 50 persen.
Aset koperasi ini sebesar Rp 1,3 triliun dengan jumlah karyawan bisa mencapai 600 orang.
Sedangkan non performing loan (NLP) atau kredit macet sebesar 3,8 persen. Sebuah lembaga keuangan dinilai sehat bila NPL-nya tak boleh lebih dari lima persen. (*)