Berita Kota Kupang

Swasti Sari Raih Sertifikat sebagai Koperasi Sehat dari Kementerian Koperasi dan UMKM

Salah satu hal yang ia tekankan kepada karyawan dan semua pihak di koperasi itu kata Yohanes,  adalah bekerja dengan jujur.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN KOPDIT SWASTI SARI
GM Yohanes memegang piagam penghargaan sebagai Kopdit yang sehat 

Saat ini kata dia, sebuah tim akuntan publik independen  dari Bandung  tengah melakukan audit pada Kopdit Swasti Sari.

Baca juga: Jefri Riwu Kore : Terima Kasih, Pos Kupang Luar Biasa

Menurut rencana audit itu akan dilakukan selama delapan hari. “Sekarang sudah berjalan empat hari.  Sebelum tanggal 16 Januari 202  kami sudah mendapat opini atau penilaian, ” katanya.

Sebab kata lelaki asal Pulau Adonara, Flores Timur ini, audit sebagai salah satu syarat mutlak. Jika tak ada audit maka bisa jadi koperasi ini tak  mendapat nilai sehat.

Mitra yang melakukan audit juga berbeda-beda. Tak boleh lembaga yang sama karena bisa dinilai telah “main mata” atau kongkali kong.

Baca juga: Cegah Covid-19, WVI Gandeng Remaja Terapkan Protokol Kesehatan

Yohanes optimis hasil audit oleh akuntan publik  independen saat ini akan bagus sebab pihaknya telah mengikuti semua ketentuan  maupun prosedur yang berlaku.

Tim audit katanya melakukan aktivitasnya tak hanya di kantor pusat saja, melainkan ke beberapa kabupaten.
  
Terkait dengan penilaian dari Kementeriaan Koperasi dan UMKM  Yohanes mengatakan akan meningkatkan skor nilai tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Stok Habis, Pemda Lembata Belum Bisa Gelar Vaksin Booster

Pihak kementerian memberi evaluasi maupun rambu-rambu agar manajemen memerhatikan aspek likuiditas keuangan.

“Uang kita terlampau banyak sehingga sulit dijual tahun kemarin karena Covid-19,” katanya.

Tentang jumlah  anggota Kopdit ini Yohanes mengatakan saat ini sebanyak 150 ribuan. Pada tutup tahun 2022 ditargetkan sebanyak 207 ribu orang atau naik sebanyak 50 persen.

Aset koperasi ini sebesar Rp 1,3 triliun dengan jumlah karyawan bisa mencapai 600 orang.

Sedangkan non performing loan (NLP) atau kredit macet sebesar 3,8 persen. Sebuah lembaga keuangan dinilai sehat bila NPL-nya  tak boleh lebih dari lima persen.  (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved