Berita Kota Kupang
Disperindag Kota Kupang Ikut Larang Minyak Goreng Curah Beredar
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, turut memantau harga komoditi di pasar-pasar Kota Kupang. Naiknya harga minyak memang ditemukan Desember itu
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang membenarkan telah mengikuti keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melarang penjualan minyak goreng curah.
Kepala Disperindag Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022.
Larangan terkait penjualan minyak goreng curah ini diberlakukan oleh Kemendag sejak 1 Januari 2022.
Baca juga: Rusunawa Oeba Kota Kupang Ditata Lagi Setelah Lama Terlantar
Tujuan ditetapkannya larangan ini oleh Kemendag karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Kita pun juga begitu, sudah dilarang," kata Djidja.
Meskipun membenarkan adanya larangan ini namun pihaknya tidak dapat mengontrol peredaran minyak goreng curah di pasaran.
Baca juga: Jadi Kebutuhan, Anggota DPRD Kota Kupang Minta Ketersediaan Air Bersih Selalu Ada
"Cuman memang masyarakat, tetap ada di pasaran," lanjutnya.
Sesuai instruksi dari Kemendag tersebut maka pihaknya sendiri akan tetap menindaklanjuti hal tersebut di pasaran.
Sementara apabila permintaan di pasaran selalu ada maka posisi minyak curah juga tetap dapat beredar terkecuali masyarakat sendiri mengetahui dampak dari mengkonsumsi minyak goreng curah.
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban Kecelakaan Lalulintas di jalan Timor Raya Kota Kupang
Namun ia menilai jumlah penjualan minyak curah sendiri tidak masif karena pola konsumsi masyarakat Kota Kupang yang dominan terhadap minyak goreng bermerk meskipun sedang naik harganya saat ini.
Proses pembuatan dari minyak goreng curah yang tidak higienis dalam penjualan dan dapat berdampak banyak pada kesehatan juga berpengaruh pada otak.
Untuk harga minyak goreng yang diakuinya masih terus alami kenaikan hingga saat ini yang disebut tidak signifikan.
Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Gerindra Usung Kader Maju Bertarung
Minyak goreng sendiri pada harga normal berkisar antara Rp. 14 ribuan per liter kemudian naik hingga Rp. 22 ribuan per liter maka untuk ukuran dua liter berkisar antara Rp. 40 ribuan saat ini. Kenaikan ini terjadi antara November dan Desember.
Kenaikan harga minyak goreng, lanjut dia, juga bergantung kembali pada jenis atau merk minyak goreng yang beredar di pasaran.