Pembunuhan Ibu dan Anak
Kapolda NTT Klaim Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Terungkap Terang Benderang di Persidangan
Setyo mengungkapkan jika ia telah meminta gelar perkara dari para penyidik yang dihadiri Pejabat Utama Polda NTT.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
Baca juga: Kakak Kandung Astri Manafe Tulis Surat Terbuka untuk Keluarga Badjideh, Ini Isinya
Meskipun ada masyarakat yang sudah percaya, ia tidak menampik jika masih ada kelompok masyarakat yang masih ragu. Setyo kemudian menganggap jika proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda NTT dan Polres Kupang Kota telah memanfaatkan criminal scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
"Itu artinya disitu ada melibatkan forensik, ahli digital dan sebagainnya. Terlelpas dari apa yang kami lakukan itu mendapat respon dan ditanggapi sebagai sesuatu hal yang 'oh ini kurang' dan 'itu lemah' dan sebagainya, tidak masalah. Everything its ok, saya anggap itu sebagai dinamika dalam proses penegakan hukum akan selalu seperti itu," jelasnya.
Setyo pun berharap kepada semua pihak agar bisa nothing to lose. Karena menurutnya tidak ada sebuah kepentingan, konflik interest sehingga penyelidikan ini murni disampaikan adalah kondisi yang sebenarnya. "Memang tidak ada sesuatu kepentingan, tidak ada konflik interestnya sehingga ini murni yang disampaikan adalah kondisi keadaan sebenarnya. Tapi sekali lagi, kondisi seperti itu scientific dan semuanya sudah kita lakukan. Mungkin akan tiba masanya, Kabid Humas Polda NTT akan menjelaskan secara detail proses penyidikan yang telah dilakukan itu apa saja," tambahnya.
Baca juga: Jekson Manafe Tarik Diri dari Kasus Astri dan Lael, Sampaikan Maaf untuk Keluarga Badjideh
Kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Astri Manafe (30) dan Lael (1) menjadi perhatian publik lantaran korban dibunuh secara sadis.
Mayat keduanya dibuang di proyek saluran pipa air di Penkase, Oelata, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan ditemukan akhir Oktober 2021 lalu.
RB yang merupakan mantan kekasih Astri dan ayah biologis Lael menyerahkan diri ke pihak Polda NTT pada awal Desember 2021 atau sebulan setelah mayat Astri dan Lael ditemukan.
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
*
Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabee (1).
Baca juga: Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto Sikapi Kasus Astri Lael, Anggap Beda Pendapat Hal Wajar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tahap I itu belum lengkap atau P19 sehingga dikembalikan pada Jumat 7 Januari 2022.
"Hari Jumat sekitar jam 3 sore, penyidik menerima P19 dari JPU," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B ketika dikonfirmasi di Kupang, Minggu 9 Januari 2022.