Pembunuhan Ibu dan Anak
Kapolda NTT Klaim Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Terungkap Terang Benderang di Persidangan
Setyo mengungkapkan jika ia telah meminta gelar perkara dari para penyidik yang dihadiri Pejabat Utama Polda NTT.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
Kombes Krisna mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut. Ia tidak merinci apa saja yang harus dipenuhi penyidik.
Ia hanya menyebut ada beberapa formil dan materil yang harus dilengkapi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim juga membenarkan bahwa berkas dikembalikan JPU ke penyidik Polda NTT.
Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan dan dilengkapi selama 14 hari ke depan.
Ia mengaku tidak tahu kekurangan berkas yang harus dilengkapi. "Itu kita gak tahu, hanya JPU sama penyidik saja," katanya.
Pada Selasa 28 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT mengirim berkas perkara pembunuhan Astri dan Lael ke Kejati NTT.
Upaya itu dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi selama dua hari di 10 lokasi terkait kematian Astri dan anaknya Lael, dengan tersangka Randi Badjideh (RB).
Randi yang merupakan mantan kekasih Astri dan diduga ayah biologis dari Lael, melaksanakan 22 adegan.
Reka ulang dimulai dengan penjemputan kedua korban, aksi pembunuhan di dalam mobil, hingga penguburan kedua jenazah di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang.
"Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut Kombes Krisna, berkas perkara yang dikirim penyidik dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum. (*)