Berita Sumba Timur
DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Komisi C DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi C DPRD Sumba Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi persoalan Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu kepada pihak ketiga selalu penyedia jasa.
RDP dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi C, Kompleks Kantor DPRD Sumba Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Ketua Komisi C, Ayub Tay Paranda memimpin rapat dengar pendapat yang diikuti anggota Komisi C dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa.
Hadir pihak manajemen terdiri Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta manajemen rumah sakit. Sementara itu hadir pihak ketiga terdiri dari
Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat hadir sebagai pihak penyedia jasa serta para tenaga kerja.
Baca juga: Pemutusan Kontrak oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Manajemen Hormati Langkah Rekanan
Hadir mewakili pemerintah, Asisten 1 Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga.
Klarifikasi dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur.
Sebelumnya, terkait persoalan itu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu mengaku menghormati semua langkah yang telah dan akan ditempuh pihak rekanan penyedia jasa yang telah diputus kontrak kerjasama oleh rumah sakit itu.
Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada akhir Desember 2021 itu telah menimbulkan kekecewaan bagi empat penyedia jasa yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit dengan durasi tiga tahun atau hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: Kontrak Kerja Empat Rekanan Diputus Sepihak Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 4 Januari 2022 mengaku tidak ingin memperuncing masalah dengan berbicara di media.
"Kami manajemen rumah sakit menghormati langkah yang akan mereka ambil," kata dia.
Ia menyebut, semua penyedia atau pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 3 Januari 2022 siang, dr. Rudi menjanjikan akan memberikan klarifikasi bersama KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana pada Selasa pagi.
DPRD Sumba Timur
Pemutusan kontrak kerjasama
RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
12 Januari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Samsat Sumba Timur Gelar KIE Sadar Pajak Kendaraan di Kelurahan Mau Hau |
![]() |
---|
Tingkatkan Indeks SPBE & Integritas Satu Data Indonesia, Pemkab Sumba Timur Ambil Langkah Strategis |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sumba Timur Tanam Simbolis 500 Pohon Mangrove |
![]() |
---|
Begini Prediksi Perkembangan El Nino di Wilayah Sumba |
![]() |
---|
Pemkab Sumba Timur Gelar Lokakarya Pemantapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik |
![]() |
---|