Berita Sumba Timur

DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Komisi C DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Suasana RDP Komisi C DPRD Sumba Timur Terkait klarifikasi persoalan pemutusan kerjasama sepihak RSUD Umbu rara Meha Waingapu terhadap 4 penyedia jasa di rumah sakit itu, Rabu 12 Januari 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Komisi C DPRD Sumba  Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi persoalan Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu kepada pihak ketiga selalu penyedia jasa. 

RDP dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi C, Kompleks Kantor DPRD Sumba Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ketua Komisi C, Ayub Tay Paranda memimpin rapat dengar pendapat yang diikuti anggota Komisi C dan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa. 

Hadir pihak manajemen terdiri Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta manajemen rumah sakit. Sementara itu hadir pihak ketiga terdiri dari 

Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat hadir sebagai pihak penyedia jasa serta para tenaga kerja.

Baca juga: Pemutusan Kontrak oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Manajemen Hormati Langkah Rekanan

Hadir mewakili pemerintah, Asisten 1 Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga. 

Klarifikasi dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur

Sebelumnya, terkait persoalan itu, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu mengaku menghormati semua langkah yang telah dan akan ditempuh pihak rekanan penyedia jasa yang telah diputus kontrak kerjasama oleh rumah sakit itu. 

Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak pada akhir Desember 2021 itu telah menimbulkan kekecewaan bagi empat penyedia jasa yang menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit dengan durasi tiga tahun atau hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: Kontrak Kerja Empat Rekanan Diputus Sepihak Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 4 Januari 2022 mengaku tidak ingin memperuncing masalah dengan berbicara di media. 

"Kami manajemen rumah sakit menghormati langkah yang akan mereka ambil," kata dia. 

Ia menyebut, semua penyedia atau pihak ketiga yang saat ini merasa kecewa juga merupakan teman dari dirinya. Ia tidak dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan itu. 

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Senin 3 Januari 2022 siang, dr. Rudi menjanjikan akan memberikan klarifikasi bersama KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana pada Selasa pagi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved