Berita Nasional

Dosen UN Jakarta Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi ke KPK, Kasusnya Sejak 7 Tahun Lalu, Simak Ini

Dua putera Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangareb dilaporkan sosok ini ke KPK. Sang pelapor adalah dosen UN jakarta. Lho?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Gibran Rakabuming Raka, Jokowi dan Kaesang Pangareb 

Kaesang mengatakan fakta tersebut dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru, Mayoritas Masyarakat Ingin Jokowi Jadi Presiden Lagi

Setelah itu, dirinya mengatakan, ia bisa membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis 23 September 2021.

Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.

BERSAMA KAKAK -- Kaesang Pangarep, saat pose bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, Sabtu 1 Januari 2022.
BERSAMA KAKAK -- Kaesang Pangarep, saat pose bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, Sabtu 1 Januari 2022. (tribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca juga: Dekat Jokowi, Heru Budi Disebut-sebut Calon Kuat Penjabat Gubernur DKI, Pengganti Anies Baswedan

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved