Pembunuhan Ibu dan Anak
Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Lima Orang Saksi Kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
Terkait Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Lima Orang Saksi Kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Penyidik Polda NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pembunuhan korban Astri Manafe dan Lael Maccabe. Pemeriksaan berlangsung di ruang Ditkrimum Mapolda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, yang dihubungi Senin 10 Januari 2021 membenarkan itu.
Ia menjelaskan, sejak hari Jumat 7 Januari, Sabtu 8 Januari dan Senin 10 Januari telah dilakukan pemeriksaan Forensik Lie Detector terhadap tersangka dan 3 orang saksi
"Rencana besok dilanjutkan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap 2 orang saksi lainnya," sebutnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Aliansi Bakar Peti Jenazah di Depan Mapolda NTT
Dalam keterangan pers pada 23 Desember 2021 lalu, Kombes Pol. Rishian Krisna mengaku penyidik telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan 35 jenis barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka.
Dalam proses penyidikan itu, disebut ada barang bukti lain yang diamankan lagi yakni, satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman tersangka. (*)
Berita Lain Pembunuhan Ibu dan Anak