Berita Nasional
Mulai Hari Ini WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Transit Pun Tidak Diperbolehkan, Cek Ini
Pemerintah Indonesia menutup pintu bagi warga negara asing khususnya dari 14 negara di dunia. Bahkan untuk transit saja dilarang. Begini penjelasannya
Editor:
Frans Krowin
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini, Ada Perancis hingga Denmark