Berita Nasional

Mulai Hari Ini WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Transit Pun Tidak Diperbolehkan, Cek Ini

Pemerintah Indonesia menutup pintu bagi warga negara asing khususnya dari 14 negara di dunia. Bahkan untuk transit saja dilarang. Begini penjelasannya

Editor: Frans Krowin
Tribunnews
Ilustrasi Covid-19 

POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi secara resmi menutup sementara semua pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara di dunia.

Larangan masuk bagi WNA itu sudah mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Artinya terhitung Jumat 7 Januari 2022, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara tersebut.

Ada pun alasan utama pemerintah Indonesia menutup pintu bagi 14 negara tersebut, terkait meluasnya SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Larangan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

Ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini berlaku efektif mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022.

Dalam aturan ini disebutkan, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Kenali Sejak Dini Gejala Delmicron Varian Baru Corona Gabungan dari Delta dan Omicron, Wajib Tahu

Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Berikut ini daftar 14 Negara yang warganya dilarang masuk Indonesia:

Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Telah mengonfirmasi Adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

4. Perancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

13. Inggris

14. Denmark

Baca juga: Indonesia Kembali Terancam,Varian Baru Corona dari Inggris, India dan Afrika Selatan Masuk Tanah air

Penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini, Ada Perancis hingga Denmark

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved