Berita Kota Kupang
KSO PT SAG dengan PT Semen Kupang Berakhir, Ratusan Karyawan di PHK, Kornelius Tunggu Pesangon
Gelombang I ada sekitar 200 karyawan yang diberhentikan,sedangkan gelombang II pada 1 Januari 2022 sekitar 100 orang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dikatakan, sekitar Bulan Juli atau Agustus 2021, pihak BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Nakertrans dan juga perusahaan melakukan pertemuan untuk menghitung pesangon karyawan.
Sedangkan soal hasil perhitungan pesangon, dia mengakui perhitungan berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang baru.
Ditanya besarnya pesangon, ia mengatakan, jika dihitung berdasarkan gaji pokok, lama bekerja, maka pesangon yang akan diterima sekitar Rp 30-an juta.
"Saya bekerja di perusahaan itu 11 tahun lebih. Kami yang diberhentikan pada gelombang kedua ini belum terima pesangon. Perusahaan berjanji akan direalisasi pada tanggal 25 Januari 2022 mendatang, sementara karyawan yang di berhentikan gelombang pertama sudah menerima hak mereka," ujarnya.
Baca juga: Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas Diperkenalkan di NTT
Kornelius juga mengakui, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan perhitungan jaminan hari tua dari para karyawan yang hendak dibayar.
Menurut Kornelius, saat ini dirinya belum berpikir untuk bekerja atau mencari pekerjaan, karena masih menunggu pesangon.
"Kalau pesangon sudah ada mungkin saya bisa berpikir untuk usaha," ujarnya. Kornelis mengaku mulai bekerja pada PT.SAG KSO PT Semen Kupang pada 27 Agustus 2010 dan dipercayakan sebagai operator dum truk, kemudian dialihkan ke bagian sales hingga dilakukan pemberhentian. *
Baca Berita Kota Kupang Lainnya