CPNS 2021
CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
SKCK menjadi salah syarat pemberkasan CPNS 2021, cek cara membuanya di skck.polri.go.id
CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap terakhir.
Kini para peserta yang dinyatakan lolos sudah harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu dokumen itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Nah untuk kamu yang belum tahu cara membuat SKCK, simak cara membuat SKCK baik secara manual maupun secara online.
Baca juga: Kriteria Peserta Seleksi CPNS 2021 Diterima, Apa Arti BerAKHLAK yang jadi Core Value ASN?
Berikut cara membuat SKCK secara online lewat skck.polri.go.id
Pembuatan SKCK Online
Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.
- Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
Baca juga: CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.
Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.