CPNS 2021

CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen

CATAT! Ini Dokumen wajib dilampirkan sebagai syarat Pemberkasan CPNS 2021 lengkap cara scan dokumen

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen 

CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen

POS-KUPANG.COM - Sudah lolos seleksi CPNS 2021? Catat! Ini dokumen wajib dilampirkan sebagai syarat pemberkasan CPNS 2021 lengkap dengan cara scan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain SKCK dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berikut dokumen wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021: 

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

Baca juga: Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi Syarat Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi Peserta

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politique praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved