Berita Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Petani Cabuli Bocah 8 Tahun

Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus petani yang diduga mencabuli bocah 8 tahun, Senin 27 Desember 2021.

Pelaku dalam kasus ini yakni PB (26), yang melancarkan aksinya terhadap korban pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu. 

"Pelimpahan tahap dua kasus itu sudah dilaksanakan," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto

Diakuinya, pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Mungkin saat ini sudah dalam tahap persidangan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakAnak. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Iptu Yoga. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Petani berinisial PB (28) itu mencabuli korban dengan modus berpura-pura mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Pelaku PB dibekuk polisi pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

"Tim Jatanras Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Katim Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos membekuk pelaku dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres Manggarai Barat," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved