Kamis, 28 Mei 2026

Berita Flores Timur

Kades Kolilanang Adonara Terpilih Batal Dilantik, Keputusan Bupati Flotim Diduga Dipolitisir

Pilkades dasarnya ada pada perda dan perbup. Tolong ditinjau kembali keputusan," ujarnya kepada wartawan

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Salah satu point keputusan Bupati Flotim terkait sengketa Pilkades Kolianang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-- Sebanyak 118 desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) telah melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 16 Oktober 2021 lalu.

Dari 118 desa itu, sebanyak 12 desa mengajukan sengketa gugatan ke panitia kabupaten. 

Informasi yang dihimpun, dari 12 desa itu, ada empat desa yang kepala desa terpilih batal dilantik dan akan diisi dengan penjabat, termasuk Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara. 

Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Bupati Flotim Nomor 326 Tahun 2021 tentang putusan terhadap sengketa Pilkades Kolilanang pada Pilkades serentak Kabupaten Flores Timur tahun 2021. 

Salah satu tokoh muda Desa Kolilanang, Tony Belang mengaku sangat kecewa dengan keputusan bupati yang membatalkan pelantikan Kades terpilih.

Baca juga: Polres Flores Timur Juara I Polres Presisi Kategori Responsibilitas

Pasalnya, materi gugatan salah satu calon masuk sengketa proses, bukan sengketa hasil. 

Ia bahkan menduga, keputusan bupati Flotim tersebut sudah dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memecah-belah keharmonisan masyarakat desa Kolilanang.

"Ini baru pertama terjadi di RI. Dalam sejarah demokrasi, baru pertama terjadi di Flores Timur, gugatan proses bisa membatalkan hasil. Ini sangat disayangkan. Pemda sementara menelanjangi diri sendiri, karena semua aturan teknis penyelenggaraan Pilkades dasarnya ada pada perda dan perbup. Tolong ditinjau kembali keputusan," ujarnya kepada wartawan, Minggu 26 Desember 2021.

Sebagai masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya, ia mengaku akan tetap komit pada hasil pemilihan.

"Kami sudah gunakan hal pilih sesuai demokrasi dan menghasilkan pemimpin, tapi faktanya begini. Yang jelas, masyarakat tidak mau adanya penjabat. Ini jelas, keputusan bupati dipolitisir," tandasnya. 

Ketua panitia Pilkades Kolilanang, Karolus Kopong Wulan mengatakan surat keputusan bupati tersebut harus ditinjau ulang karena isi putusannya bertentangan dengan materi gugatan.

Baca juga: BPBD Flores Timur : Belum Ada Laporan Kerusakan Akibat Gempa

"Materi gugatannya tentang sengketa proses atau tahapan, sementara keputusan bupati ini terkait sengketa hasil. Harus ditinjau ulang," tegasnya. 

Sementara Kades terpilih, Ferdinand B. Bain mengatakan keputusan bupati itu sangat merugikan dirinya sebagai salah satu calon. Ia meminta keputusan itu segera ditinjau ulang, sehingga tidak terjadi persoalan di masyarakat. 

"Dalam tahapan Pilkades, saya masih menjabat ketua BPD, sehingga dari pembentukan panitia sampai dalam proses pemilihan, tidak ada persoalan. Sehingga keputusan ini sangat merugikan saya. Apalagi, materi gugatannya bukan sengketa hasil," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved